Keanggotaan

Warga Negara Republik Indonesia yang dapat diterima menjadi anggota Ikaboga Indonesia yaitu: telah berumur 17 (tujuh belas) tahun
 
yang mempunyai keahlian di bidang Boga dan atau memiliki Ijazah dan sertifikat Ketatabogaan dari Lembaga Pendidikan yang sah. Selain anggota biasa, Ikaboga Indonesia mempunyai Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan.

Anggota Luar Biasa adalah:
1.    Organisasi,    Himpunan,    Ikatan,    Yayasan,    Paguyuban    yang kegiatannya bergerak dibidang Boga dalam pengertian yang luas.
2.    Para produsen Boga meliputi tetapi tidak terbatas pada:
3.    Pengusaha/produsen bahan makanan.
4.    Produsen makanan jadi.
5.    Produsen peralatan untuk Usaha Boga.
6.    Produsen bahan penunjang untuk Usaha Boga (bahan tambahan makanan untuk kue, roti, dan hasil olahan lain)

Anggota Kehormatan adalah:
Mereka yang bukan anggota biasa tetapi telah bekerja dan berjasa dalam memajukan serta turut berpartisipasi aktif dalam mencapai tujuan Organisasi Ikaboga Indonesia.

Share :